Indahnya 080910

Indahnya 080910
KebesaranNYA

JUALAN


JUAL SAMBEL PECEL


Add caption
Add caption

Kami menjual sambel pecel dengan merk " SAMBEL PECEL IBUK NINIK "
Alamat : Jl. Kelengkeng No. 68 KARANG SARI KABUPATEN BLITAR JA - TIM.
Phone :
Blitar 0342 6986933
Surabaya 031 71258765, 031 78638564
Banjarmasin 0511 6210896


Dijamin NON PENGAWET jadi sangat aman dan enaaak. Jangan khawati...rrrrrrr

Komposisi : Kacang berkwalitas, Gula, Garam, Rempah Rempah, Cabe dll.

Rasa sambal uuuenak dan ada 3 rasa yaitu :
1. Sangat Pedas
2. Sedang
3. Biasa

Bu ru a.....n..Segera pesann.....! dengan menghubungi alamat diatas atau melalui telephone/sms




Minggu, 09 Januari 2011

Inilah Hakekat Sabar



Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Sabar menurut bahasa adalah menahan. Adapun secara syar’i, maknanya adalah menahan diri dalam tiga perkara:
- Yang pertama, taat kepada ALLAH subhanahu wata’ala.
- Yang kedua, menahan diri dari perkara-perkara yang haram.
- Yang ketiga, menahan diri terhadap takdir ALLAH subhanahu wata’ala yang menyakitkan.
Ini adalah macam-macam sabar yang telah disebutkan oleh para ulama.

Adapun penjelasan dari masing-masing jenis sabar itu adalah sebagai berikut:
1. Seseorang bersabar di atas ketaatan kepada ALLAH subhanahu wata’ala, karena taat sangat berat dan sulit oleh jiwa dan badan, di mana seseorang merasa lemah, capek dan kepayahan dari sisi harta seperti zakat dan haji. Yang jelas dalam ketaatan kepada ALLAH subhanahu wata’ala terdapat kepayahan yang dirasakan oleh jiwa dan badan sehingga dibutuhkan sabar dan pertolongan. ALLAH subhanahu wata’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا

“Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu)”. (Ali-‘Imran: 200).

2. Sabar untuk tidak melakukan perkara-perkara yang diharamkan oleh ALLAH subhanahu wata’ala yaitu seseorang menahan diri dari segala sesuatu yang diharamkan-Nya karena jiwa selalu menyuruh dan menyeru untuk berbuat jelek sehingga manusia perlu menyabarkan diri, seperti berdusta, menipu dalam muamalah, makan harta dengan bathil dengan cara riba atau yang lainnya, zina, minum khamr, mencuri, dan yang semisalnya dari dosa-dosa besar. Sehingga seseorang harus mampu menyabarkan diri darinya sehingga terjerumus ke dalam maksiat dan ini membutuhkan pertolongan dan menahan diri dan hawa nafsu.

3. Sabar terhadap takdir-takdir ALLAH subhanahu wata’ala yang menyakitkan karena takdir-Nya terkadang membahagiakan dan menyakitkan. Adapun takdir yang membahagiakan maka perlu untuk disyukuri, sedangkan bersyukur termasuk ketaatan kepada ALLAH sehingga termasuk jenis yang pertama, sedangkan takdir yang menyakitkan dirasakan tidak enak oleh manusia dengan diberi cobaan pada badannya, hilangnya harta, keluarganya dan masyarakatnya.

Yang jelas jenis musibah yang menimpa manusia sangat banyak sehingga diperlukan sabar dan pertolongan. Dia menyabarkan jiwanya dari segala sesuatu yang diharamkan baginya, seperti menampakkan keluh kesah dengan lisan, kalbu atau anggota badan, karena seseorang yang tertimpa musibah tidak lepas dari empat kondisi:
- Yang pertama, marah atas musibah yang menimpanya
- Yang kedua, bersabar
- Yang ketiga, ridha
- Dan yang keempat, bersyukur.

Keempat kondisi berikut ada pada manusia tatkala tertimpa musibah:

1) Adapun kondisi yang pertama, seseorang marah terhadap musibah yang menimpanya, apakah hal itu ditunjukkan dengan kalbu, lisan atau anggota badannya. Marah dengan kalbu dengan berprasangka jelek kepada ALLAH subhanahu wata’ala berupa kemarahan kepada-Nya –aku berlindung kepada ALLAH dari perkara ini- atau hal-hal yang semacamnya dan seakan-akan ALLAH subhanahu wata’ala telah menzhaliminya dengan musibah ini. Adapun dengan lisan maka ditunjukkan dengan mengucapkan kata-kata umpatan, kecelakaan, seperti mengatakan aduh, celakanya atau kata-kata yang semakna, mencela zaman sehingga menghina ALLAH subhanahu wata’ala dan yang semisalnya. Adapun dengan anggota badan seperti menampar-nampar pipi, memukul kepala, mencabik-cabik rambut, merobek-robek baju atau yang semisalnya.

Kemarahan seperti ini adalah kondisi orang-orang yang banyak keluh kesahnya yang mana ALLAH subhanahu wata’ala telah haramkan mereka untuk mendapat pahala dan tidak akan selamat dari musibah bahkan mereka mendapatkan dosa karenanya sehingga mereka mendapat dua musibah yaitu musibah dalam agamanya dengan kemarahannya tersebut dan musibah di dunia dengan tertimpa sesuatu yang menyakitkan.

2) Kondisi yang kedua adalah bersabar terhadap musibah yang menimpanya yaitu dengan menahan jiwanya sementara dia merasa tidak suka terhadap musibah tersebut namun dia menyabarkan diri dengan menahan lisannya atau berbuat sesuatu yang akan mendatangkan murka ALLAH subhanahu wata’ala atau sama sekali tidak ada prasangka buruk dalam kalbunya terhadap ALLAH subhanahu wata’ala, dia bersabar namun tidak suka terhadap musibah yang menimpanya.

3) Yang ketiga adalah merasa ridha terhadap musibah yang menimpanya di mana seseorang merasa lapang dada terhadap musibah yang menimpanya dan memiliki keridhaan yang sempurna sehingga seakan-akan tidak tertimpa musibah.

4) Kondisi terakhir adalah bersyukur atas musibah yang menimpanya dan Rasulullah jika melihat sesuatu yang beliau tidak sukai mengatakan, “Alhamdullilah ‘ala kulli hal (Segala puji bagi ALLAH atas segala keadaan)”. Beliau bersyukur karena ALLAH subhanahu wata’ala memberikan pahala yang berlipat atas musibah yang menimpanya. Oleh sebab itu diriwayatkan dari beberapa wanita yang ahli ibadah yang tertimpa musibah pada jari-jemarinya maka wanita itu memuji ALLAH subhanahu wata’ala sehingga orang-orang bertanya kepadanya, “Bagaimana mungkin kamu memuji ALLAH subhanahu wata’ala sedang jari-jemarimu terluka?” Maka dia menjawab, “Sesungguhnya kenikmatan pahalanya telah membuatku lupa terhadap pahitnya sabar”.

Dan ALLAH-lah yang Maha Pemberi Taufik.

(Diterjemahkan dari Syarh Riyadhis Shalihin karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, sumber: www.ulamasunnah.wordpress.com)


Jumat, 03 September 2010

JUAL SAMBEL PECEL

Add caption
Add caption


Kami menjual sambel pecel dengan merk " SAMBEL PECEL IBUK NINIK "
Alamat : Jl. Kelengkeng No. 68 KARANG SARI KABUPATEN BLITAR JA - TIM.
Phone : Blitar 0342 6986933
Surabaya 031 71258765, 031 78638564
Banjarmasin 0511 6210896

Dijamin NON PENGAWET jadi sangat aman dan enaaak. Jangan khawati......rr

Komposisi : Kacang berkwalitas, Gula, Garam, Rempah Rempah, Cabe dll.

Rasa sambal uuuenak dan ada 3 rasa yaitu :
1. Sangat Pedas
2. Sedang
3. Biasa

Bu ru a.....n..Segera pesann.....! dengan menghubungi alamat diatas atau melalui telephone/sms





Rabu, 18 Agustus 2010

Hal Hal Khusus Untuk Muslimah Di Bulan Ramadhan


                                                       Muslimah in ramadhan

Dalam surah Al-Baqarah ayat 183, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk melaksanakan puasa dengan tujuan menggapai taqwa. Perintah ini adalah umum, artinya berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Tetapi dalam rincian pelaksanaan puasa, ada beberapa hal yang khusus untuk wanita, karena adanya perbedaan fitrah antara laki-laki dan perempuan. Hal ini sering menjadi permasalahan yang kadang-kadang membuat seorang muslimah ragu dalam menentukan sikap. Mudah-mudahan panduan ini dapat bermanfaat bagi kita kaum muslimah. Amiiin.. :)

Panduan Umum

1. Wanita sebagaimana pria disyariatkan memanfaatkan bulan suci ramadhan untuk banyak beribadah. Seperti memperbanyak membaca Al-Quran, dzikir, doa, sedekah dan lain-lain, karena pada bulan ini seluruh amalan akan dilipatgandakan pahalanya.

2. Mengajarkan pada anak-anak akan pentingnya bulan Ramadhan bagi umat Islam, dan membiasakan mereka berpuasa secara bertahap(tadarruj), serta menerangkan hukum-hukum puasa yang bisa mereka cerna sesuai dengan tingkat kepahaman yang mereka miliki.

4. Tidak hanya menghabiskan waktu di dapur, dengan membuat berbagai variasi makanan untuk berbuka. Memang diantara tugas wanita ialah menyiapkan makanan berbuka, tetapi jangan sampai hal itu menguras seluruh waktunya, karena ia juga dituntut untuk mengisi waktunya dengan beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah.

4. Melaksanakan sholat pada waktunya.

Hukum Berpuasa Bagi Muslimah

Berdasarkan keumuman Firman Allah dalam surah Al-baqarah ayat 183 serta hadist Rasulullah SAW. Yang diriwayatkan oleh Buhkari dan Muslim, maka para ulama sepakat bahwa hokum puasa bagi muslimah adalah wajib, apabila memenuhi syarat-syarat, yaitu berakal, baligh, mukim dan tidak ada hal-hal yang menghalangi puasa.

Sholat Tarawih, I’tikaf dan Lailatul Qadar

Wanita diperbolehkan melaksanakan sholat tarawih di masjid jika aman dari fitnah. Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian melarang wanita untuk mengunjungi masjid-masjid Allah” (HR.Bukhari). Perbuatan ini juga dilakukan oleh ulama’ salafus saleh.

Namun demikian wanita diharuskan untuk berjilbab (memakai busana muslimah),tidak mengeraskan suaranya, tidak memakai wewangian, dan hendaknya keluar setelah mendapatkan izin dari suami atau orang tua.

“Shaf wanita berada dibelakang shf pria, dan sebaiknya-baik shaf wanita adalah yang paling belakang”(HR. Muslim).

Tetapi jika ia ke masjid hanya untuk sholat, tidak untuk yang lainnya seperti mendengarkan pengajian, mendengarkan bacaan al Quran yang dibacakan dengan indah, maka sholat dirumahnya adalah lebih afdhol.

Wanita juga boleh melakukan I’tikaf baik di masjid rumahnya maupun di masjid yang lain bila tidak menimbulkan fitnah, tentunya setelah mendapatkan izin dai suami atau orang tuanya. Untuk wanita, rumahnya atau yang berdekatan dengan rumahnya serta terdapat fasilitas khusus buat wanita.

Wanita juga diperbolehkan untuk berlomba menggapai lailatul qadar sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sebagian isteri Rasulullah( Lebih lanjut, lihat panduan I’tikaf dan lailatul qadar).

Haid dan Nifas

1. Wanita yang haid dan nifas tidak boleh berpuasa.

2. Apabila haid atau nifas keluar meskipun sekejap sebelum magrib, ia wwajib membatalkan puasanya dan mengqodho’nya (menggantinya) pada waktu yang lain.

3. Aoabila ia suci pada siang hari, maka untuk hari itu ia tidak boleh berpuasa, sebab pada pagi harinya ia tidak dalam keadaan suci.

4. Apabila ia suci pada malam hari, maka wajib berpuasa disiang harinya meskipun ia suci sesaat sebelum fajar dan baru sempat mandi setelah terbit fajar.

Hamil dan Menyusui

1. Jika wanita hamil itu takut akan keselamatan kandungannya, ia boleh berbuka. Apabila kekhawatiran ini terbukti dengan pemeriksaan secara medis dari dua dokter yang terpercaya , maka hukum berbuka bahkan menjadi wajib, demi keselamatan janin yang ada dalam kandungan.

2. Apabila ibu hamil atau menyusui khawatir akan kesehatan dirinya, bukan kesehatan anak atau janin, mayoritas ulama membolehkan mengqodho’ puasanya. Dalam kondisi seperti ini, ia diqiyaskan seperti orang sakit.

3 Apabila ibu hamil atau menyusui khawatir akan keselamatan janin Atau anaknya, ia boleh berbuka. Setelah itu apakah ia wajib mengqodho’ atau membayar fidyah? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini:

A. Ibnu Umar dan Abbas membolehkan hanya dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin setiap hari sejumlah hari yang ditinggalkan.

B. Mayoritas ulama hanya mewajibkan mengqodho’ puasa.

C. Sebagian yang lain mewajibkan kedua-duanya, puasa dan qodho’ D. Dr. Yusuf Qordhowi dalam fatwa Mu’ashirahnya mengatakan bahwa ia cenderung kepada pendapat yang mengatakan cukup dengan membayar fidyah(memberi makan orang miskin setiap hari), jika wanita yang bersangkutan tidak henti-hentinya hamil dan menyusui. Artinya tahun ini hamil, tahun berikutnya menyusui dan seterusnya, sehingga ia tidak mendapatkan kesehatan untuk mengqodho’ puasanya. Lanjut Dr. Yusuf Qordhowi, apabila kita membebani wanita tersebut dengan juga mengqodho’ puasa yang tertinggal, berarti ia harus berarti ia harus berpuasa beberapa tahun berturut-turut setelah itu, dan itu sangat memberatkan, sedangkan Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya.

Wanita Yang Berusia Lanjut

Apabila puasa membuatnya sakit, maka dalam kondisi ini ia tidak noleh berpuasa. Secara umum, orang yang sudah berusia lanjut tidak bisa diharapkan untuk mengqodho’ puasanya pada tahun-tahun berikutnya, karena itu ia hanya wajib membayar fidyah.

Wanita dan Tablet Pengentas Haid

Syeikh Ibnu Utsaimin, salah seorang ulama terkemuka Arab Saudi mengatakan bahwa penggunaan obat yang dapat menunda haid tidak dianjurkan. Bahkan bisa berakibat tidak baik bagi kesehatan wanita. Karena haid adalah hal yang telah ditakdirkan bagi wanita, dan kaum wanita pada masa Rasulullah tidak pernah membebani diri mereka dengan melakukan hal tersebut.

Namun apabila ada wanita yang melakukan hal ini, bagaimana hukumnya? Ada dua hal yang perlu menjadi perbincangan:

1. Apabila darah benar-benar terhenti, maka puasanya sah dan tidak diwajibkan mengulang puasa.

2. Tetapi apabila ragu apakah darah tersebut benar-benar berhenti atau tidak, maka hukumnya seperti wanita haid, ia tidak boleh melakukan puasa.(Masail ash Shiyam Hal.63 dan Jami’ul ahkam an Nisa:2/393).

Mencicipi Makanan

Wanita yang bekerja di dapur mungkin khawatir akan masakan yang diolahnya pada bulan puasa, karena ia tidak dapat merasakan apakah masakan tersebut keasinan, tawar atau yang lainnya. Bolehkah ia mencicipi masakan tersebut? Para ulama memfatwakan tidak mengapa wanita mencicipi rasa masakannya, asal sekedarnya dan tidak sampai ketenggorokan. Hal ini diqiyaskan dengan berkumur-kumur.

Sumber: http://sweetstrawberry.wordpress.com